Tupoksi Kasi Intel Kejaksaan
Salah satu tupoksi adalah melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang- orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Dalam konteks ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka ketika banyak proyek mangkrak seharusnya proaktif, melakukan tindakan preventif bahkan represif memanggil serta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Artinya Kasi Intel Kejaksaan, banyak prestasi positif yang seharusnya dilakukan ternyata selama ini tidak berbuat banyak terbukti dari sekian banyak dugaan korupsi baru satu saja yakni kasus korupsi dana BTT di BPBD Sikka yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Atas realita yang terjadi di Sikka, publik Sikka menilai Fatony Hatam, SH, MH, Kajari Sikka ternyata tidak mampu dan terkesan ada dugaan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat berharap Kajagung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH segera tarik pulang Fatony Hatam dengan alasan minim prestasi gantikan dengan yang lain saja.)*
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













