Jika “Tangan Bersih” : Kajari Segera Tangkap Terduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Avatar photo
Berita76.Com

Opini
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

Korupsi terjadi karena tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Sikka senilai Rp 600 juta lebih yang diduga terjadi di Dinas PKO jelas merupakan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh HS mantan Kadis PKO. Iswadi dan Irma.

HS sebagai Kadis PKO diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Itu artinya semua uang masuk atau keluar di Dinas PKO sudah pasti sepengetahuan dan persetujuan HS. Jadi sangat tidak masuk akal HS mengatakan dengan wajah begitu meyakinkan ketika awak media mewawancarainya sangat kaget, bahwa uang tersebut Irma serahkan kepada Iswadi. Dengan ekspresi wajahnya menunjukan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Iswadi awalnya mengatakan benar membuat surat pernyataan dirinya memakai dan bertanggungjawab atas jaminan HS. Artinya atas fakta hukum ini HS tahu. Karena Iswadi telah dihadapan Tim pemeriksa bahwa uang Rp 642 juta diserahkan ke HS dua  kali, yang pertama Rp 250 juta, Iswadi dikasih Rp 25 juta, dan yg kedua Rp 392 juta, Iswadi dikasih Rp 27 juta, dan Iswadi siap bertanggung jawab dengan uang yg diberi HS sebesar Rp 52 juta, dan sampai diproses hukumpun Iswadi siap.

Luar biasa kejujuranmu sebab orang mengakui kesalahannya terkadang rendah di mata dunia tetapi sangat mulia di mata Allah jika orang itu sungguh beriman.

Dari fakta hukum tersebut dugaan kuat uang itu ada di tangan HS. Jadi sejatinya HS diduga tahu skenario tersebut mulai dari Irma sebagai bendahara lalu uang tersebut diserahkan ke Iswadi dan dugaan kuat dana tersebut di tangan HS. Sebab Iswadi berani membuat surat pernyataan dirinya pakai uang tersebut karena adanya jaminan HS bahwa Iswadi aman.

Baca Juga :  Pencairan Dana Koni Ende, Kajian Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi

Setelah itu, Iswadi tidak mau menghadapi tanggungjawab hukum ini sendirian dengan kembali membuat surat pernyataan di depan Tim Pemeriksa yang diketuai Sekda Sikka, Alvin Parera bahwa sesungguhnya uang tersebut bukan dirinya yang pakai tetapi diserahkan kepada HS di rumahnya dua kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *