Tidak beralasan hukum bagi Bareskrim Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap Syekh Panji Gumilang atas alasan “penistaan agama” ketika pelaksanaan ibadat agama terdapat ritual yang berbeda sebagai sebuah tradisi dan kekhasannya.
Apa yang dilakukan oleh Syekh Panji Gumilang berbeda dengan yang dilakukan kelompok lain atau sebaliknya kelompok lain berbeda dengan Syekh Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun, itu adalah suatu keniscayaan konstitusi yang menjamin kemanjemukan tradisi.
UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, menegaskan bahwa Pesantren yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin, melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air serta berkemajuan berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Sebagai sebuah Pondok Pesantren, maka Pondok Pesantren Al Zaytun berhak menumbuhkembangkan kekhasan dan tradisinya yang berkarakter toleran dan bervisikan perdamaian yang tentu berbeda dengan tradisi, kekhasan dan karakter Pondok Pesantren lainnya, sebagai bagian dari dinamika perkembangan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Agama dalam kehidupan dunia Pesantren moderen.
Pada tahap ini tindakan kepolisian Bareskrim Polri dapat dinilai bertolak belakang dengan posisi Negara sebagai penjamin kemerdekaan melaksanakan ibadat agama, di sini kebebasan memeluk agama dan kebebasan beribadat menurut agama telah diciderai oleh tindakan kepolisian yaitu menetapkan status tersangka dan menahan Syekh Panji Gumilang.
KEMERDEKAAN IBADAT SATU NAFAS
Antara kebebasan memeluk agama dan kebebasan melaksanakan ibadat menurut agama dan keyakinan kepercayaan, keduanya harus berada dalam satu nafas dan dalam satu kesatuan sikap yang tidak dipisahkan, karena menyangkut pikiran dan sikap sesuai hati nurani pelaksananya.
Ketika seorang melaksanakan ibadat agamanya tanpa dihalangi oleh siapapun, itu berarti kebebasan memeluk agamanya dijamin Negara dan sebaliknya manakala seorang melaksanakan ibadat agamanya dihalangi, itu berarti kebebasan memeluk agamanya bermasalah dan di situlah Negara harus hadir demi menjamin pelaksanaan ibadat agamanya itu.
Karena itu, ketentuan pasal 28E dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tidak boleh ditafsir lain selain dimaknai sebagai pengakuan atas kebebasan memeluk agama (sebagai hak) dan kemerdekaan melaksanankan ibadat (sebagai jaminan atas hak) oleh Negara bagi masing-masing pemeluk agama, tidak boleh dikurangi apalagi ditiadakan.
Syekh Panji Gumilang telah dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, berita bohong dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ada apa di balik ini semua, mari kita lihat perjalanan proses hukum ke depan sampai selesai pembuktian di Pengadilan secara terbuka dan adil. )*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













