Atas dasar moralitas kejujuran ini, Bharada E diberi meterai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Negara LPSK. Adapun penghargaan terhadap moralitas kejujuran Bharada E yang dapat berupa: keringanan penjatuhan pidana, atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Nyatanya semua ini tidak dari requisitoir penuntut umum (PU).
2. Penuntut Umum Ternyata corong UU
Pu, Hakim, kuasa hukum terdakwa serta saksi (ahli) yang hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan basic science sarjana hukum (SH). Itu artinya paham tujuan proses peradilan pidana (penyidikan, penuntutan dan putusan) demi terwujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan atau kegunaan hukum bagi korban, Negara dan rasa keadilan publik.
Ternyata dalam requisitoir PU 12 tahun terhadap Bharada E sangat tidak mencerminkan adanya keadilan dan kemanfaatan hukum justru sangat legalistik formal (corong UU). Eksistensi Kejaksaan mewaliki kepentingan korban, negara serta rasa keadilan publik, semuanya nihil belaka. PU merasa dengan tuntutan 12 tahun sudah benar, maksimal menghargai nilai moral kejujuran Bharada E. Pertanyaan kepada PU dan pejabat di Kejaksaan sekalian, bagaimana rasanya jika posisimu seperti Bharada E, menerima dan bersyukur atau sebaliknya?
3. Majelis hakim corong keadilan publik
Mata dan harapan publik jagat tanah air terarah kepada keberanian, kejujuran, moralitas dan suara hati majelis hakim pemutus mega kasus jalan Duren 3 ini.
Ratio legis dari “kepala putusan” yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bahwa hakim dalam memvonis perkara wajib berdasarkan norma hukum, fakta yang terungkap depan persidangan, requisitoir PU, pledoi kuasa hukum, replik PU, duplik kuasa hukum serta terakhir adalah hati nurani hakim. Dalam konteks ini, hakim mengambil sebagian “kewenangan” Allah di muka bumi untuk menghukum pelaku kejahatan paling singkat satu hari sampai maksimal hukuman mati. Semoga nilai moral pahlawan kejujuran seorang Bharada E mendapat apresiasi tertinggi melalui vonis Majelis Hakim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













