Jakarta,redaksi76.com. – Pekan lalu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) secara resmi telah melaporkan Calon Presiden Partai NasDem, Anies Baswedan yang diduga sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilihan umum.
Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
“Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem,Anis Baswedan yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya,” ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).
Husni menegaskan, kegiatan safari politik yang dilakukan seorang Anies dan difasilitasi Partai NasDem pimpinan Surya Palo ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye besar di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Hal ini tentu saja akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional,” katanya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.