Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Niko Manao Minta Saksi TKP Dihadirkan Disidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Petugas Disnak NTT

Avatar photo

BS kemudian mengambil tas plastic dari balik jaketnya dan mengeluarkan surat surat dari dalam tas plastic dimaksud dan meletakan semuanya diatas meja. BS mengambil satu surat yang tertulis atas nama Simon Petrus Sae dan memberikanya kepada Yuliana Lette yang duduk berhadapan dengan BS, korban. BS lalu menaruh kembali surat surat yang diletakan di atas meja dan memasukan surat-surat tersebut ke dalam tas plastic, terus memasuka surat-surat tersebut di balik jaketnya. BS lalu berdiri dan berjalan keluar dari dalam rumah dikuti oleh temanya. Sampai di depan pintu ke masuk dan keluar rumah SPS dan YL, teman BS mendegar suara grasa-grusu rebut di luar rumah sehingga memutuskan berbalik dan kembali ke tempat duduknya semula di dalam rumah SPS.

Kurang lebih 5-10 menit kemudian, lanjut Manbait menguraikan, setelah mendengar keributan tersebut di luar rumah, Niko Manao mengajak teman BS keluar dari rumah SPS dan pergi ke rumah Niko Manao. Dirumah Niko Manao, teman dari BS disuguhi sirih-pinang, dan disaat bersamaan, Niko Manao ditelepon oleh Daud Selan (saksi) dan memberitahu Niko Manao, bahwa ia bersama BS (korban, red) di rumahnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Daud Selan lalu menceritakan kepada Niko Manao saat itu via telepon, bahwa BS dipukul dan mengalami luka robek di pelipisnya. Niko Manao pun dengan tegas mengatakan kepada Daud Selan, bahwa tadinya ia bersama-sama dengan BS dan temannya SPS dan dirinya menyaksikan sendiri tidak terjadi apa apa terhadap BS dan temannya. Nikodemus Manao pun menginformasikan kepada Daud Selan saat itu, bahwa teman BS sedang bersamanya (Nikodemus Manao, red) di rumah. Daud Selan lalu mengatakan kepada Niko Manao, bahwa dirinya sedang menyuruh orang ke rumahnya untuk menjemput teman BS. Dan tak lama kemudian, orang datang ke rumah Niko Manao mengendarai sepeda motor dan menjemput teman BS ke rumah Daud Selan.

Baca Juga :  Polri Dukung Ketahanan Pangan: Produksi Jagung Nasional Melonjak 48,47% pada Awal 2025

PH Nikodemus Manao menjelaskan, bahwa dalam sidang lanjutan tanggal 3 Juli 2023 lalu, Nikodemus Manao mengungkapkan pula bahwa ia pernah didatangi salah seorang petugas Rutan Soe inisial NA yang menyuruhnya untuk menandatangani Surat Pernyataan yang telah disiapkan petugas Rutan tersebut, bahwa setelah keluar dari Rutan Soe, dirinya (Nikodemus Mano, red) akan membubarkan organisasi dimana dia menjadi Ketua dan berjanji untuk tidak lagi berjuang untuk masalah tanah Besipae. “Demi keamanan dirinya dalam Rutan Soe, terdakwa Nikodemus Manao saat itu menandatangai surat pernyataan tersebut,” beber PH Nikodemus Manao.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (10/07) pagi pukul 08.18 Wita tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

JPU Kejari TTS, Santi Efraim, S.H yang juga dikonfirmasi wartawan pada pukul 07.41 Wita terkait permintaan PH Nikodemus Manao untuk menghadirkan saksi TKP, juga tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. (B76/tim)

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung