Maumere, Berita.76.com,–
Kasus dugaan korupsi pekerjaan Puskesmas Paga, yang terletak di kecamatan Paga kabupaten Sikka propinsi NTT saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
Proyek tersebut dikerjakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 miliar diduga sarat KKN.
Demikain ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado,SH melalui prease rilis yang diterima tim media ini pada Sabtu, (25/3/2023).
Dengan tidak bermaksud mendahuli tim Kejaksaan, dirinya menegaskan bahwa Tim penyidik sangat serius mengungkap dugaan korupsi pada proyek itu. Hal itu kata Meridian, bisa dibuktikan dengan sikap tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa kontraktor pelaksana dan para pihak sebagai saksi. Selain itu Penyidik juga kata Meridian telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis,red,-) Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus bersama Yan Laba selaku PPK Proyek tersebut.
Dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik saat ini, TPDI NTT kata Meridian, meyakini bahwa Penyidik Kejaksaan kabupaten Sikka bakal menaikan status penyelidikan ketahap penyidikan.
“Kami yakin bahwa Kejari Sikka bakal menemukan adanya
perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga” tulisnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.