Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HGU menegaskan, bahwa pemegang izin wajib menjaga lahan dari penelantaran dan penyalahgunaan. Oleh sebab itu, PT. Krisrama memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang secara ilegal menduduki lahan mereka.
Bila perlu, lanjutnya, perusahaan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai pemegang SHGU, PT. Krisrama memiliki beberapa kewajiban utama, yaitu melaksanakan usaha pertanian dan peternakan di lahan yang telah diberikan. Berikut, memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakan lingkungan. Lalu mengelola lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, larangan yang harus dipatuhi yaitu tidak boleh menyerahkan lahan kepada pihak lain tanpa izin resmi. Dilarang menelantarkan atau menggunakan lahan untuk kepentingan yang bertentangan dengan regulasi.
Sebagai pemegang hak, PT. Krisrama juga berhak menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Berikut, mengelola sumber daya yang ada di atas lahan HGU. Lalu melakukan langkah hukum terhadap pihak yang melanggar hak mereka.
Dengan dasar hukum yang jelas, PT. Krisrama berkomitmen untuk menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban lahan dan langkah hukum yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab PT Krisrama selaku perusahaan dalam memastikan lahan HGU digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“PT. Krisrama juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya sebagai pemegang SHGU yang sah,” tandas Selestinus. ** (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













