Penggusuran Di Nangahale Harus Dilihat Secara Obyektif Sebagai Upaya PT. Krisrama Untuk Mempertahankan Haknya Yang Diserobot

Avatar photo
Berita76.Com

Jakarta, Redaksi 76. Com – Penggusuran rumah warga yang berdiri di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di desa Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka harus dilihat secara obyektif oleh public, sebagai perjuangan PT. Krisrama untuk mempertahankan haknya yang disahkan oleh undang-undang dan negara.

Demikian disampaikan perwakilan Tim Hukum FKKF Jakarta untuk PT. KRISRAMA melalui rilis tertulis yang diterima media ini pada Minggu, 16 Februari 2025, terkait polekmik lahan HGU Nangahale.

“Sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), PT. Krisrama memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya SHGU oleh negara, PT. Krisrama berkewajiban untuk mengelola dan mempertahankan lahan yang telah diberikan, sekaligus mematuhi segala regulasi terkait,” tulis Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, publik perlu bersikap objektif dalam menilai keberadaan PT. Krisrama sebagai pemegang konsesi HGU yang sah dari negara. Dari sebab itu, dalam menghadapi dugaan penyerobotan lahan, PT. Krisrama telah mengambil tindakan hukum dengan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan HGU.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kewajibannya untuk menjaga aset yang telah diberikan negara. Selain itu, PT. Krisrama juga telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan kepada Kepolisian Sikka guna diproses secara hukum.

“Langkah hukum yang diambil tidak hanya sebatas pelaporan terhadap pelaku yang secara langsung menduduki lahan, tetapi juga terhadap individu atau kelompok yang diduga mengorganisir dan menyebarkan informasi tidak benar terkait kepemilikan lahan. Tim hukum PT. Krisrama tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Masih menurut Petrus Selestinua, sebagai pemegang SHGU, PT. Krisrama memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan sesuai dengan tujuan pemberian izin oleh negara. Artinya PT. Krisrama juga tidak memiliki kewenangan untuk membagi-bagikan lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai masyarakat adat, tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Baca Juga :  Keuskupan Agung Ende Luncurkan "Maria Road to PANTURA" Sambut Tahun Yubelium 2025

“Oleh karena itu, upaya penertiban bangunan liar yang dilakukan perusahaan harus dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” tegasnya.