Kupang,(redaksi76.com), – Kejaksaan Tinggi NTT saat ini telah memgambilalih penyelidikan dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan dan renovasi sekolah senilai Rp 28 Miliar yang ada di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (P2W) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dugaan korupsi tersebut berupa proyek pekerjaan pembangunan dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH kepada tim media ini pada Rabu (31/01/2024).
Menurut ,Raka Putra Dharmana, saat ini penyidik Kejati NTT sedang berkoordinasi dengan ahli Politeknik Negeri Kupang untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut.
“Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, kami masih koordinasi dengan ahli Poltek,”tandasnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.