Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi Rp 28 Miliar Di Balai P2W NTT

Avatar photo

Kupang,(redaksi76.com), – Kejaksaan Tinggi NTT saat ini telah memgambilalih penyelidikan dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan dan renovasi sekolah senilai Rp 28 Miliar yang ada di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (P2W) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dugaan korupsi tersebut berupa proyek pekerjaan pembangunan dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH kepada tim media ini pada Rabu (31/01/2024).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut ,Raka Putra Dharmana, saat ini penyidik Kejati NTT sedang berkoordinasi dengan ahli Politeknik Negeri Kupang untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut.

“Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, kami masih koordinasi dengan ahli Poltek,”tandasnya.

Baca Juga :  Meridian Dado Minta Bupati Yosef Badeoda Tetapkan Status Masyarakat Hukum Adat Di Tanah Potu Panggo Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu'u Wege Sesuai Perbub Ende Nomor : 7 Tahun 2025

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung