KUPANG, BERITA 76. COM, – Satuan Polisi Lalu Lintas (SatPolantas) yang ada di lingkup Kepolisian Daerah (Polda ) Nusa Tenggara Timur di larang mengejar para pengendara yang tidak menaati aturan lalulintas hingga ke gang-gang atau lorong-lorong pemukiman warga.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) NTT, Irjen Pol Johny Asadoma saat memimpin apel persiapan pengamanan G20 di Polda NTT, Kamis (10/11/ 2022).
Kapolda NTT, Irjen Pol Asadoma, mengingatkan bawahaanya terutama Polantas NTT karena dengan mengejar pengendara hingga ke gang-gang bisa menyebabkan kecelakaan baik itu bagi anggota Polantas sendiri maupun pengendara yang dikejar.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.