Bupati Ende Perlu Dimintai Pertanggungjawaban Hukum terkait dana KONI Rp 2,1 Milyar

Avatar photo
Berita76.Com

Atas dasar ini, bola panas dana KONI Rp. 2.1 miliar ini yang sedang ditangan Polres Ende wajib dituntaskan secara tranparansi dan akuntabilitas. Harapan publik Ende, tragedi dana KONI Rp. 2.1 miliar jangan hilang di gedung Polres Ende.

Oleh karena itu, Bupati Ende dalam tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Umum KONIĀ  Ende serta pejabat yang memiliki otoritas tertinggi dalam penggunaan APBD. Dimana tugas dan tanggung jawab adalah :
Pertama, penanggung jawab tertinggi dalam memimpin organisasi Koni.

Kedua, merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.

Ketiga, mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota.

Keempat, bertindak untuk dan atas nama Koni, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Kelima, bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Rapat Pimpinan terkait Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Keenam, dalam melaksanakan tugasnya, ketua umum dibantu pengurus inti bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.

Jika dilihat dari point 4 tersebut, maka Polres Ende wajib membedah dugaan korupsi ini mulai dari Bupati Ende, ketua Harian Koni Ende Fery Taso dan oknum pejabat KONI Ende lainnya antara lain, Yulius Cesar Nonga( Bendahara KONI) dan juga Sabri Indradewa (Ketua ASKAB).

Demi menjamin kepercayaan publik Ende terhadap kinerja Polres Ende, tidak tebang pilih siapapun yang bertugas dan bertanggungjawab atas dana tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Viva Polres Ende..!

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Baca Juga :  Di Kupang, Pencuri Bobol Tabernakel Gereja, Hostia Dan Piala Dibuang Dekat Sampah