redaksi76.com || Ende – Polemik bangunan Alfamart di Jl.Mahoni Kota Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang didirikan di tanah milik pemerintah tetapi tidak diketahui pemkab itu sendiri seperti diberitakan media sebelumnya kini menjadi perbincangan hangat diruang publik.
Publik menduga Perum Damri Cabang Ende dan Pihak Alfamart di Jl.Mahoni Kota Ende bersekongkol untuk melenyapkan aset pemerintah daerah Kabupaten Ende.
Munculnya dugaan itu karena proses sewa menyewa tanah dimaksud hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang diketahui statusnya bukan sebagai pemilik tanah.
“Kami menduga bahwa yang dilakukan kedua belah pihak itu adalah unsur kesengajaan, karena meskipun mereka mengetahui bukan sebagai pemilik tanah tetapi berani melakukan sewa menyewa lokasi dimaksud”,tegas Yudas salah satu masyarakat di Kabupaten Ende kepada media Sabtu, 27 Juli 2024.
Atas kejadian tersebut, Yudas meminta Pemerintah dan Lembaga DPRD Ende harus menyikapi secara serius, karena dia menduga perbuatan Perum Damri Cabang Ende dan Alfamart di Jl.Mahoni Kota Ende sangat tidak menghargai pemerintah yang statusnya sebagai pemilik tanah.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.