Perum Damri Cabang Ende Dan Alfamart Ende Diduga Berskongkol Untuk Melenyapkan Aset Pemkab Ende.

Avatar photo
Reporter : Arnol Dewa Editor: Tim Redaksi
Berita76.Com
Bangunan Alfamart Yang Didirikan Di Tanah Pemkab Ende Tetapi Tidak Diketahui Oleh Pemda Itu Sendiri. Foto: Istimewa

redaksi76.com || Ende – Polemik bangunan Alfamart di Jl.Mahoni Kota Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang didirikan di tanah milik pemerintah tetapi tidak diketahui pemkab itu sendiri seperti diberitakan media sebelumnya kini menjadi perbincangan hangat diruang publik.

Publik menduga Perum Damri Cabang Ende dan Pihak Alfamart di Jl.Mahoni Kota Ende bersekongkol untuk melenyapkan aset pemerintah daerah Kabupaten Ende.

Munculnya dugaan itu karena proses sewa menyewa tanah dimaksud hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang diketahui statusnya bukan sebagai pemilik tanah.

“Kami menduga bahwa yang dilakukan kedua belah pihak itu adalah unsur kesengajaan, karena meskipun mereka mengetahui bukan sebagai pemilik tanah tetapi berani melakukan sewa menyewa lokasi dimaksud”,tegas Yudas salah satu masyarakat di Kabupaten Ende kepada media Sabtu, 27 Juli 2024.

Atas kejadian tersebut, Yudas meminta Pemerintah dan Lembaga DPRD Ende harus menyikapi secara serius, karena dia menduga perbuatan Perum Damri Cabang Ende dan Alfamart di Jl.Mahoni Kota Ende sangat tidak menghargai pemerintah yang statusnya sebagai pemilik tanah.

Baca Juga :  Juventus Dan Simon Subandi Siap Dilantik Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Sikka Periode 2024/2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *