“Fakta hukum lainnya, bahwa Tindak Pidana Korupsi Dana Covid 19 untuk penanganan pandemi Covid 19 bagi rakyat Flotim sudah menjerat Oknum Pejabat Flotim dengan Tuntutan Jaksa 19 tahun di Pengadilan Tipikor Kupang,NTT,” tulisnya lagi.
Saat ini, lanjut Gabrial Goa, Ombudsman RI tengah menindaklanjuti Laporan Resmi Nakes RSUD Larantuka. Terkait hal ini, Gabrial Goa menyatakan dukungannya kepada para Nakes di Flotim yang hingga saat ini tengah berjuang menuntut keadilan hukum atas hak-hak mereka yang belum terjawab.
“Kami siap bekerjasama dengan KPK RI untuk mengusut tuntas Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi di Flores Timur. Kami juga mengajak solidaritas masyarakat bersama Pers untuk mendesak dan mengawal ketat pemenuhan Hak-Hak Nakes RSUD Larantuka,Flotim,NTT,” serunya. (B.76/Tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
- Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













