“Bagi para balon yang ingin mendaftarkan diri di Partai PKB tidak bisa sistem paket atau paket yang sudah jadi dari luar dan mendaftarkan diri di Partai PKB, jika hal seperti itu, kami jajaran partai PKB Nagekeo tidak akan menerima, kami menerima para balon bupati dan balon wakil bupati yang mendaftarkan diri secara perseorangan, sehingga kami pihak partai PKB bisa melakukan survey sejauh mana elektabilitas dari balon perseorangan tersebut,”ungkapnya.
Syafar menjelaskan, sejauh ini jajaran DPC Partai PKB Nagekeo telah menerima dua balon bupati yang mendaftarkan diri secara resmi di Partai PKB.
Kedua balon tersebut yakni, balon bupati Nagekeo atas nama Bapak Elias Djo dan yang kedua balon bupati atas nama Bapak Patrisius Lali Wolo yang diusung dari Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nagekeo. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













