Kota Kupang,BERITA 76.COM,- Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo dilaporkan oleh keponakan kandungnya, Sius Djobo ke Polda NTT. Laporan tertulis berupa pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT tersebut terkait pengerusakan hutan mangrove pada 2017 lalu. Menanggapi laporan itu, Amon Djobo balik menuding keponakannya sebagai ‘Orang Gila’.
Bupati Alor, Amon Djobo diadukan Sius Djobo ke Kapolda NTT pada Selasa (6/12/22) pagi melalui selembar surat No.01/LP.POLDA/Mangrove/2022. Surat dengan Perihal: Pengrusakan Mangrove Oleh Bupati Alor itu menyertakan 1 jepitan lampiran. Surat tertanggal 5 Desember 2022 tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT di Kupang.
“Bersama dokumen terlampir, saya melaporkan perbuatan Bupati Alor yang merusak mangrove di Kabupaten Alor seluas ratusan meter persegi yang sudah ada laporan masyarakat,” tulis Sius Djobo dalam pengaduannya.
Menurut Sius Djobo, Bupati Alor telah membuat pernyataan di media online bahwa dari Polda NTT telah melakukan Penyelidikan dan suruh tanam kembali. “Ini pernyataan yang melecehkan kinerja Polda NTT sehingga perlu Polda NTT mengambil sikap terkait pengerusakan mangrove ditindaklanjuti agar hukum benar-benar diadili sesuai peraturan hukum pidana pengrusakan lingkungan hidup dan konservasi laut serta keberlangsungan hidup manusia dan biota laut,” tulisnya.
Sius Djobo yang diminta copian bukti-bukti yang menjadi lampirannya, mengaku tidak memiliki copyan rangkap. “Bukti-bukti lampiran saya sudah kasih ke Polda tadi. Saya tidak punya copiannya,” katanya.
Menurut Sius, setelah membeli lahan tersebut, Bupati Amon Djobo membangun pagar keliling kemudian menggusur pohon-pohon di dalamnya termasuk hutan mangrove di bibir pantai. “Di pagar dari jalan sampai kawasan hutan mangrove. Kemudian digusur pohon-pohonnya dan ditimbun dengan sirtu,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Alor, Amon Djobo yang dikonfirmasi Tim Media ini sore tadi membantah adanya pengrusakan hutan mangrove oleh dirinya. Bahkan, Amon Djobo balik menuding keponakan kandungnya, Sius Djobo sebagai ‘Orang Gila’.
“Tanah yang disebut hutan mangrove itu saya beli sudah ada sertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM, red). Kalau masuk kawasan hutan mangrove, tidak mungkin bisa keluar sertifikat (SHM, red). Jadi ‘Orang Gila’ saja yang mau buat laporan seperti itu. Sius itu ‘Orang Gila’ karena stres akibat banyak hutang,” ujar Amon Djobo.
Menurutnya, tanah yang ada Sertifikat Hak Milik, tidak mungkin masuk lokasi hutan mangrove. “Saya beli dari 4 orang tuan tanah yang berbeda baru saya satukan dan pagar keliling. Lebarnya sekitar 30-50 meter dan panjangnya sekitar 175 meter. Semua ada sertifikatnya kok. Hanya orang bodoh yang cari-cari masalah dan laporkan itu,” tandas Amon Djobo.
Menurutnya, saat dikonfirmasi, Ia sedang duduk bersama 2 orang pemilik tanah tersebut. Seorang diantaranya, Darius Lakal diminta untuk berbicara. Dengan nada kesal dan marah, Lakal pun menyatakan bahwa salah satu bidang tanah tersebut adalah miliknya.
“Sebagian tanah itu milik saya dan ada sertifikatnya. Itu kebun dan kandang binatang. Kami jual untuk biaya anak sekolah. Jadi bukan kawasan hutan mangrove. Hanya ‘orang gila’ yang bilang kalau tanah itu masuk kawasan hutan mangrove. Orang bodoh yang tidak mengerti aturan,” Lakal.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.