“Karena tunjangan itu untuk membiayai perjalanan/transportasi anggota Dewan dari rumah ke kantor/sekretariat DPRD, maka seharusnya saat anggota DPRD yang bersangkutan tidak masuk kantor, maka tunjangan transportasinya pada hari itu tidak boleh dibayarkan,” tandasnya.
Begitu pula, lanjutnya, saat anggota DPRD yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas. “Seharusnya anggota DPRD yang sedang melakukan perjalanan dinas tidak boleh dibayarkan. Karena yang bersangkutan telah mendapat biaya perjalanan dalam komponen biaya perjalanan dinas. Itu kan ada pendobelan biaya,” tegasnya.
Namun menurutnya, tunjangan transportasi tersebut tetap diterima (dibayar setiap hari kerja, red) kepada anggota DPRD Nagekeo walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor atau sedang melakukan perjalanan dinas.
“Tunjangan itu tetap dibayar walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor. Enak kan, tidur di rumah atau di hotel pun (saat perjalanan dinas, red) tetap dapat Rp 500 ribu per hari,” kritiknya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo, Syukur Abdullah Mane, SH yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Rabu (14/12/22) melalui pesan WhatsApp/WA membenarkan besaran Tunjangan Transportasi anggota DPRD Nagekeo sebesar Rp 500 ribu per hari untuk setiap orang.

Menurutnya, tunjangan transportasi merupakan hak keuangan anggota DPRD Nagekeo. Sedangkan 3 orang pimpinan DPRD tidak memperoleh tunjangan transportasi karena telah disediakan mobil dinas.
Syukur menjelaskan, besaran tunjangan transportasi tersebut dibayarkan sesuai Perbup (Peraturan Bupati, red) Nagekeo, yakni sebesar Rp 500 ribu dikalikan 22 hari kerja atau sebesar Rp 11 Juta per bulan/orang.
“Sesuai Perbub sebesar Rp 500 ribu/hari kali 22 hari kerja (dalam sebulan, red) bagi daerah yang hari kerja sebanyak 5 hari dalam sepekan. Kalau 6 hari kerja dalam sepekan, maka dihitung 24 hari kerja dalam sebulan,” tulisnya.
Saat diminta foto Perbup Bupati tersebut, Syukur meminta wartawan untuk bertemu dengan Kepala Bagian (Kabag) Kesekretariatan Sekretariat DPRD Kabupaten Nagekeo.
“Ke Kantor saja Pak, saya masih ada tugas, bertemu dengan Ibu Elsa, Kabag Kesektariatan,” tulisnya. (Brt 76/tim)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












