Redaksi76.com – Waka Polda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan asistensi terhadap jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah daratan Flores.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Polres Ende pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Acara ini diawali dengan pemaparan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) oleh para Kepala Kepolisian Resor, yakni Kapolres Ende, Kapolres Sikka, Kapolres Manggarai, dan Kapolres Ngada.
Dalam forum tersebut, masing-masing Kapolres menyampaikan dinamika kamtibmas terkini di wilayah hukum mereka, termasuk penanganan isu-isu strategis yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan.
Menanggapi laporan para Kapolres, Wakapolda NTT memberikan sejumlah arahan penting sebagai panduan operasional ke depan.
Beliau menekankan urgensi penanganan perkara yang profesional, responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat, serta optimalisasi pelayanan publik yang humanis dan berintegritas tinggi.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo juga menegaskan kembali arahan kebijakan Commander Wish Kapolda NTT.
Dalam amanat tersebut, seluruh personel Polri diingatkan untuk senantiasa menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam perilaku pribadi, keluarga, institusi Polri, hingga pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam kegiatan asistensi ini, Wakapolda turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polda NTT, antara lain Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolair), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Auditor Kepolisian Madya Tingkat I, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas), serta Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan (Wadirintelkam).
Kehadiran para pejabat utama tersebut tidak hanya memberikan penguatan dalam proses asistensi, tetapi juga menjadi bagian integral dari komitmen institusi Polri dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan yang unggul, transparan, dan akuntabel di tengah masyarakat.
Oleh: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












