“ Lokasinya sangat jauh dari IUP disitu terjadi faktor alam ya, yaitu penebalan endapan material yang cukup tinggi pada tengah sungai, sehingga pada saat musim hujan terjadi banjir dan kenaikan air sungai kemudian mengikis lahan warga di sisi sempadan sungai.” tandas Viktor.
Viktor menguraikan, usai melihat kondisi riil lapangan, tim ESDM dan Inspektorat Tambang kembali melakukan dialog. Saat dialog itu, tim menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pencemaran air sungai dan kejadian erosi dan
longsor yang dilaporkan warga tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT NKT.
“Saat dialog dengan Pastor paroki Nangapanda,
anggota DPRD Ende, warga dan wartawan yang hadir saat itu, kami jelaskan bahwa erosi
dan longsor yang dilaporkan itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT NKT.” tandasnya.
Hasil invetigasi menyebutkan PT. Novita Karya Taga resmi memperoleh Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor : 392/ MB.03/
DJB/ WIUP/ 2021 tanggal 18 Oktober 2021, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal RI Nomor : 73/ I/ IUP/ PMDN/ 2022 tanggal 18 Januari 2022.

Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi NTT nomor : 12770001114910019 tanggal 31 Mei 2024.
Perizinan WIUP dan IUP Eksplorasi PT. Novita Karya Taga pada tahun 2021 s/ d 2022 diproses di Kementerian ESDM pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 yang menarik perizinan ke Pemerintah Pusat.
Pada tahun 2022 setelah terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 Perizinan di delegasikan kembali ke Pemerintah Provinsi sehingga proses penerbitan IUP.Operasi Produksi PT.Novita Karya Taga di proses dan terbit di tahun 2024.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perwakilan Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda ( IMAN) yang dipimpin Herman Yosep Eden pada tanggal (5/2/2026) mendatangi gedung DPRD NTT untuk berdialog dengan komisi IV.
Saat RDP dengan komisi IV DPRD NTT, IMAN menyampaikan persoalan tambang di Desa Sanggaroro bukan semata isu ekonomi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Mereka menyebut selama kurang lebih 17 tahun masyarakat hidup dalam bayang-bayang dampak ekologis dan sosial yang belum terselesaikan secara adil.
Merekapun menutut pencabutan izin apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, penghentian permanen aktivitas tambang, proses hukum atas dugaan perusakan lingkungan, serta normalisasi sungai yang terdampak.

Menyikapi tuntutan itu,anggota komisi IV DPRD NTT Simson Polin menegaskan, Komisi IV akan membentuk tim independen untuk mengecek legalitas perizinan dan dampak lingkungan aktivitas pertambangan Galian C dan AMP milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Pembentukan tim independen penting kata Simson untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin lingkungan, serta dokumen AMDAL yang berlaku.
“Tujuannya supaya tambang ini tidak sampai mengorbankan masyarakat. Kalau limbah tidak dikelola baik dan masuk ke sungai, maka dampaknya ke pertanian, kesehatan, bahkan bisa memicu stunting dan kemiskinan,” tegasnya.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













