Jakarta, Redaksi 76.com,- Juru bicara (jubir), Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta, Petrus Selestinus,S.H. mendesak Kepolisian Resort (Polres), Sikka segera menangkap provokator dan aktor intelektual dalam kasus tanah di Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka.
Hal tersebut ia sampaikan melalui realis yang diterima tim media ini Kamis, (6/2/25).
Diakatakan Petrus Selestinus, FKM Flobamora Jakarta telah membentuk tim advokasi. Pembentukan tim tersebut untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sikka dan uga untuk membela PT. Kristus Raja (Krisrama) yang merupakan sebuah perusahaan milik Keuskupan Maumere.
Menurut Petrus, pembelaan kepada Keuskupan Maumere ini penting dilakukan, sebab masyarakat kabupaten Sikka khususnya Nangahale selama ini telah direkoki oleh berbagai pernyataan dengan narasi yang diduga menghina, menistakan dan mencemarkan nama baik terhadap pimpinan umat dan tokoh masyarakat lainnya.
Petrus menjelaskan, pernyataan bohong yang diduga dikeluarkan oleh aktivis AMAN, sebuah lembaga swadaya masyarakat, bermuatan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran atau keributan.
“Semua pernyataan yang menghina, menistakan, dan mencemarkan itu harus diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui Udang-Undang Informasi Traksasi Elektronik (UU ITE),” tulis Petrus Selestinus.
Menurut dia, konflik agraria yang selalu diangkat oleh LSM AMAN atas nama warga Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, sama sekali tidak memiliki startegi advokasi, bahkan advokasi itu berjalan di tempat dengan pola mendirikan pondok darurat ala kadarnya, membuat narasi yang menyesatkan, tanpa target kepastian hukum apa pun.
Lanjut Petrus, advokasi yang dilakukan AMAN, tanpa memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, kecuali aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana yang tidak menguntungkan warga yang dibelanya.
Tidak ada langkah secara profesional untuk meningkatkan tempo permainan melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.