ENDE, REDAKSI 76.COM, – Bangunan liar (bangli) di Sempadan Ndao kembali didirikan oknum tak bertanggungjawab, pasca ditertibkan beberapa bulan lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende pun geram dan pastikan akan kembali membongkar bangli tersebut yang teridentifikasi berdiri di tanah negara.
Demikian ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Ende, Ibrahim, S.H yang dihubungi media ini pada Senin (21/09/2026).
“Kami segera membongkar bangunan liar tersebut. Prinsipnya kami akan babat habis, jika menemukan tanah negara yang kembali dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga langsung kami tindak,” tandas Ibrahim.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan Satpol Ende bersama unsur Kecamatan dan Kelurahan serta Bhabinkamtibmas, agar seluruh proses berlangsung aman dan kondusif. Katanya, pengawasan pasca penertiban merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ende dalam menjaga aset negara dan memastikan kawasan tetap tertib.
“Untuk mencegah pembangunan kembali bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah, kami akan melakukan pemagaran dan memasang tanda larang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














