Soal Ganti Rugi, Bupati Ende, Yosef Badeoda Minta Warga Dile Bersabar Dan Tidak Terprovokasi

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, Redaksi 76. Com.– Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda meminta  pemilik lahan sawah yang terkena dampak proyek pelebaran jalan  di desa Dile kecamatan Detusoko untuk bersabar menunggu kopensasi ganti rugi dan upaya perbaiki kembali dari BPJN NTT.

Himbauan tersebut disampaikan Bupati Yosef Badeoda saat dihubungi media ini melalui pesan Whats App pada Jumad,(31/10/2025).

Bupati Yosef Badeoda berharap kepada  masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menggiring opini pada hal kepentingan tertentu yang akan berdampak pada perpecahan antar sesama dan menghambat pembangunan.

“Jadi dimohon bersabar dan jangan terprovokasi ” tandasnya.

Warga dan pemilik lahan sawah
mengikuti sosialisasi bersama PJN satker wilayah IV di Kantor Desa Dile

Menurut Bupati Yosef Badeoda, permintaan agar pemilik lahan bersabar terkait ganti rugi adalah situasi yang sering muncul dalam konteks pengadaan tanah untuk proyek pembangunan, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia.

Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya anggaran dan pencairan dana keterbatasan atau penundaan pencairan anggaran dari pemerintah pusat.

Seperti yang perna diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Dusun Tapatae, Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, menyatakan kesediaannya menyerahkan sebagian lahan sawah mereka untuk digunakan sebagai tempat buangan material galian proyek pelebaran jalan nasional Ende–Wolowaru–Junction–Kelimutu.

Para pemilik lahan yakni Simon Sare didampingi Ibu Sona dan mama Detu kepada media ini pada (Minggu,19 Oktober 2025) mengaku ikhlas, karena menilai manfaat pembangunan infrastruktur jalan jauh lebih besar dibandingkan dampak sementara terhadap lahan pertanian mereka.

Baca Juga :  Dua Tokoh Adat Di Wilayah Persekutuan Nuangenda Siap Menangkan Paket JaSa Di Debut Pilkada Ende