Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Pers Belum Selesai, Wartawan Diperiksa Polisi; Kapolda NTT Diminta Evaluasi Kapolres TTU dan Penyidik

Avatar photo

Hal tersebut sejalan dengan pengertian penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, proses klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan ataupun pers. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memperoleh informasi secara utuh dan objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Kami juga memahami adanya perhatian dan pandangan dari sejumlah pegiat antikorupsi maupun organisasi masyarakat yang menilai bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa pers dan masih dalam proses penyelesaian di Dewan Pers. Terhadap hal tersebut, Polres TTU menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang menjadi kewenangan Dewan Pers serta tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Eliana, Polres TTU akan berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers berkaitan dengan substansi perkara ini, khususnya untuk memastikan apakah permasalahan yang dilaporkan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau terdapat aspek lain yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana.

Langkah tersebut, katanya, juga mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022. Dalam Pasal 5 angka 2 huruf a disebutkan bahwa apabila pihak kedua menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media pers, maka pihak kedua berkoordinasi dengan pihak pertama untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik atau bukan.

Baca Juga :  Polres Ende Intensifkan Patroli Malam Guna Cegah Aksi Premanisme dan Balap Liar

Oleh karena itu, pihak Polres TTU tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan aspek hukum dalam perkara ini diperoleh secara lengkap. Polres TTU akan melihat perkara ini secara objektif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme dan kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa Polres TTU tidak memiliki kepentingan untuk mengkriminalisasi insan pers. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian tetap harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi, posisi Polres TTU saat ini adalah masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan fakta serta memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah proses tersebut dilakukan dan setelah koordinasi dengan Dewan Pers diperoleh, barulah akan ditentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses tersebut selesai. Polres TTU berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, proporsional, transparan dan tetap menghormati kebebasan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya (27/09/2026), Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, untuk segera menghentikan proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin, sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan memiliki kekuatan rekomendasi yang tetap.

Alasannya, menurut Jos, karena masih ada sejumlah tahapan dalam proses penyelesaian sengketa pers kasus wartawan NTTHits.com yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi (sidang etik Dewan Pers) yang menghadirkan Pengadu dan Teradu.

Baca Juga :  Juan Reza Beri Apresiasi Kepada Satlantas Polres Ende, Polda NTT, Ini Alasannya! 

Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti, serta MoU Dewan Pers dan Polri, sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.com.

“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga berada dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegasnya.

Ia juga mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Judit de Lorenzo Taolin. Pasalnya, informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Judit menyebutkan, penyidik dalam pemeriksaan wartawan di Polres TTU diduga memaksa sang wartawati untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pascapersidangan.

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegasnya lagi. (tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung