KUPANG, REDAKSI 76.COM, – Laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo terhadap wartawan NTTHits.Com dinilai sangat prematur. Hal itu akibat salah tafsir terhadap penilaian dan rekomendasi Dewan Pers atas sengketa produk jurnalistik NTTHits.com. Alasannya, karena laporan polisi dilayangkan saat proses delik pers sementara berjalan (dan belum final, red) di Dewan Pers.
Oleh karena belum final, maka laporan dan pemeriksaan polisi dinilai dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
Demikian pernyataan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rilis tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu (26/09/2026), menanggapi laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com (Yohanes Seo dan Jude de Lorenso Taolin).
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan, dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT.
Menurut SMSI NTT, jika mencermati secara detail kedua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.com, tidak satu pun poin penilaian dan rekomendasi serta keputusan Dewan Pers yang memerintahkan pengadu untuk mempidanakan atau melaporkan wartawan ke Aparat Penegak Hukum. Yang ada yaitu penjelasan konsekuensi atau akibat, jika/atau apabila wartawan/media tidak menaati semua rekomendasi dan keputusan Dewan Pers.
Yang ada menurut SMSI NTT, Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu (wartawan dan NTTHits.com, red) tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima Penayangan Hak Jawab (dari pengadu, red), maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan Keputusan Dewan Pers di surat kedua.
“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan dewan pers ini ? Jika belum, apakah pihak pengadu (Bupati TTU, red) telah kembali menginformasikan (melaporkan, red) itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














