Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers, Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur

Avatar photo

“Jika demikian, maka patut diduga kuat pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.Com oleh Polres TTU patut dikecam, karena diduga bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ini pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas seniali Rp 4,2 Miliar, yang belum dibayar Pemkab TTU,” tegas SMSI NTTl.

Sekeretaris SMSI NTT, Jos Bataona selanjutnya meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote untuk segera menghentikan proses kasus hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com (Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin), sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan memiliki kekuatan rekomendasi yang tetap.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Alasannya menurut Jos, karena ada sejumlah tahapan alur penyelesaian proses sengketa pers kasus wartawan NTTHits.Com yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi (=sidang etik Dewan Pers), yang menghadirkan pengadu dan teradu.

Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri, sebelum gegabah melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.Com.

“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegasnya.

Ia juga mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin. Pasalnya, informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Judit, penyidik dalam pemeriksaan wartawan di Polres TTU diduga memaksa sang wartawati untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pasca persidangan.

Baca Juga :  PMKRI Ende Sebut Pemda Ende Belum Siapkan Administrasi dan Fiskal Sebagai Tuan Rumah ETMC 2025

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Dan pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegasnya lagi.

Lanjut Jos, memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman (hasil kerja jurnalistik, red) seorang wartawan adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana bagi penyidik Polres TTU.

“Itu dianggap tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga bisa diancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” katanya. (tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung