
Menurut Armin, seturut pengalaman selama ini,kehadiran PT.SGI di Ende sama sekali tidak memberikan kontribusi sedikitpun untuk pembangunan di Bumi Pancasila.
“Coba kita lihat kondisi infrastruktur dari Saga kesini. Jalannya sangat buruk sekali, sementara ruas jalan ini adalah satu-satunya akses untuk menuju ke perusahaan ini”,ungkapnya
“Jadi menurut kami ini adalah bentuk penghinaan perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Ende. Pihak PT hanya ambil keuntungan dari bumi ini tetapi tidak memberikan sedikitpun kontribusi untuk pembangunan di daerah ini”,tegasnya
Armin menegaskan jika ruas jalan tersebut tidak segera diperbaiki dalam waktu dekat maka pihak PT.tidak boleh meewati jalan itu lagi karena ruas tersebut milik pemerintah Kabupaten Ende.
Sementara itu, Yanus Waro yang merupakan wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende menyetujui perencanaan komisi II untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT.SGI dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Tujuannya agar kita bisa mengetahui kesepakatan pemerintah dengan pihak PT.SGI terkait dengan pembangunan jalan Saga – Sokoria”,tandasnya
Beberapa anggota komisi lainya yang hadir dalam pertemuan ini juga menyetujui untuk dilakukan RDP dengan PT.SGI dan beberapa Dinas teknis terkait.
Koordinator HSE PT.SGI Dougla Huta Uruk menyambut baik kedatangan anggota komisi II DPRD Kabupaten Ende.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak – bapak dewan. Sebelumnya saya minta maaf pimpinan kami tidak sempat hadir karena ada kesibukan di luar daerah. Tetapi kami siap mengikuti arahan DPRD karena ini bicara untuk kepentingan rakyat Kabupaten Ende”,tutupnya
Penulis : Arnol Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













