Redaksi76.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ende kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat kecil melalui program “PKB Berbagi”.
Kali ini, bantuan disalurkan kepada salah satu warga kurang mampu di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Dalam aksi sosial tersebut, DPC PKB Ende menyerahkan bantuan berupa semen dan lampu.
Bantuan lampu diberikan setelah petugas dari PT PLN (Persero) ULP Ende lebih dulu memasang meteran listrik gratis di rumah warga tersebut.
DPC PKB pun langsung melanjutkan dengan pemasangan bola lampu agar rumah tersebut bisa segera dialiri penerangan.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Ketua DPC PKB Ende, Abdul Kadir Mosa Basa dan disaksikan oleh perwakilan manajemen PT PLN ULP Ende dan pihak kelurahan.
Ketua DPC PKB Ende Abdul Kadir Mosa Basa menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata kepedulian partainya terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu sejalan dengan visi perjuangan PKB yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan pluralisme.
“Kami berharap bantuan ini bisa memberi manfaat langsung bagi keluarga penerima. Semoga program PKB Berbagi terus berjalan dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPC PKB Ende juga telah mengunjungi anak-anak yatim piatu di sejumlah panti asuhan di Kota Ende, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosial yang mereka galakkan.
Melalui program ini, PKB Ende menegaskan kembali posisinya sebagai partai yang berpihak pada rakyat kecil dan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPC PKB Ende yang tengah membantu mereka.
“Kami sampaikan terimakasih untuk bapa Kadir Mosabasa dan juga pihak PLN Ende”,ucapnya dengan nada haru.
Penulis : Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













