Redaksi76.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende kembali menorehkan capaian membanggakan dalam kancah nasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Hasil Penilaian Kinerja Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2024, Dukcapil Kabupaten Ende berhasil meraih nilai 84,47 dengan predikat “Baik”, menempatkan kabupaten ini sebagai yang kedua terbaik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pencapaian tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Dukcapil Ende dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
Kinerja unggul ini menjadi bukti konkret atas dedikasi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan proses evaluasi yang ketat dan menyeluruh, mencakup aspek perencanaan strategis, capaian indikator kinerja utama, serta hasil nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Evaluasi dilaksanakan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan ketercapaian target, efektivitas pelaksanaan program, serta dampak langsung terhadap kualitas layanan publik.
Indikator utama yang menjadi dasar penilaian kinerja meliputi antara lain:
1. Penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el)
2. Cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0–18 tahun
3. Jumlah penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Jalinan kerja sama pemanfaatan KIA dengan mitra strategis
5. Perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
6. Kepemilikan Buku Pokok Pemakaman (BPP) pada tingkat desa dan kelurahan
7. Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
8. Kepatuhan terhadap larangan pungutan liar dalam layanan adminduk
9. Inovasi pelayanan administrasi kependudukan secara terintegrasi
10. Ekspansi layanan hingga ke wilayah desa dan daerah terpencil
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













