Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana RSUD Ende Senilai Rp 1,9 Miliar

Avatar photo
Berita76.Com
Polres Ende Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD Ende.

Redaksi76.com Kepolisian Resor (Polres) Ende secara resmi menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit yang mencuat sejak pertengahan tahun 2024.

Penetapan status tersangka terhadap FM dilakukan pada 14 Mei 2025, disusul dengan penangkapan pada 19 Mei 2025. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, Polres Ende resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Ende.

Menurut Kapolres, dugaan tindak pidana ini mulai terungkap setelah FM digantikan oleh bendahara baru pada 2 Mei 2024.

Dalam masa jabatannya sebagai bendahara penerimaan, FM diduga tidak menyetorkan sebagian dana penerimaan ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Dana yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran pada Oktober hingga Desember 2023. Motif dari tindakan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi serta sebagian untuk operasional rumah sakit,” ujar AKBP Joni Mahardika.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ende terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan FM mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar.

Namun demikian, dari hasil penyitaan, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 juta lebih. Sisa dana lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Dalam proses penyidikan, Polres Ende telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, sopir, petugas keamanan, serta dua orang saksi ahli masing-masing dari bidang keuangan negara dan dari Inspektorat Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Kison Tiger Kogoya, Pria Berdarah Papua, Petinju Dari Sasana Kaki Lena Dipastikan Masuk Final

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit yang bersumber dari dana publik.

Penulis: Arnol Dewa