redaksi76.com || Ende – Bakal calon wakil bupati Ende, Yustinus Sani,S.E. resmi diberhentikan secara terhormat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Yustinus Sani dalam konferensi Pers bersama sejumlah awak media yang digelar di kediamannya pada Sabtu, 21 September 2024 pagi.
Yustinus menjelaskan bahwa, ada alasan yang membuat dirinya mengajukan surat pengunduran diri dari direksi PDAM Ende.
Alasan pertama, banyak masyarakat yang menghendaki dirinya untuk mengambil bagian di pemilihan kepala daerah (Pilkada), Ende November mendatang.
“Karena dorongan dari masyarakat sehingga saya melepaskan zona nyaman dan memulai dengan hal yang baru yaitu sebagai politisi”,katanya
Pada kesempatan tersebut, Yustinus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Ende umumnya dan para pelanggan PDAM Ende khususnya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sembari minta doa dari para pelanggan. Kalau saya sudah berada diposisi sebagai pengambil keputusan, saya pastikan akan berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakat Kabupaten Ende kedepan”,ungkapnya
Yustinus menambahkan, sebelum dirinya meninggalkan PDAM Ende, ada 1145 sambung rumah (SR) geratis yang ia perjuangkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu.
1145 SR tersebut adalah kado terakhir dari dirinya untuk masyarakat di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ada 1145 SR baru yang sudah saya perjuangkan di kementerian PUPR. Paling lambat bulan Oktober petugas sudah mulai pasang. Ini menjadi kado terakhir saya untuk masyarakat Kabupaten Ende”,tutupnya
Berita Sebelumnya!
Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kelimutu Ende, NTT, Yustinus Sani, resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende.
Pasalnya, Yustinus Sani secara resmi menyatakan kesiapannya mendampingi H. Djafar Achad, (Paket JASA) pada bursa suksesi kepemimpinan di Kabupaten Ende.
Salinan surat pemberhentian dengan hormat sebagai Direksi Perumda Tirta Kelimutu Ende, yang diterima media ini dengan Nomor : 300 /Kep/ HK/ 2024, tanggal 20 September 2024 ditandatangani langsung oleh PJ. Bupati Ende, Agustinus G Ngasu.
Dengan diterbitkan surat keputusan tersebut, secara resmi putra Pantura, Yustinus Sani, tidak.lagi menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende.
Surat pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Perumda Tirta Kelimutu, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan calon yang akan maju pada bursa suksesi kepemimpinan di Kabupaten Ende tahun 2024.
Surat pemberhentian tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan, dengan surat pengantar yang ditandatangani Asisten I Sekda Ende, Dahlan, dengan Nomor : BU 567/EK.29/986/IX/2024.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.