Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Ende Siap Hadapi Gugatan Warga Ndao Terkait Bangli Sempadan Pantai

Avatar photo

Pemerintah kata bupati Yosef Badeoda memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan kawasan pantai Ndao sehingga dengan senang hati akan menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.

“Yang pasti pemerintah siap, karena semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Saat ditanya mengenai kemungkinan kalah atau menang dalam gugatan tersebut, Yosef mengaku tidak mempermasalahkan konsekuensi hukum selama kebijakan yang diambil bertujuan untuk kepentingan umum.

” Hehehe.. sudah dua puluh tahun saya berkecimpung di dunia hukum. Yang penting kita bekerja sesuai visi, misi, dan kepentingan umum yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya sambil memberikan senyum.

Seperti yang perna diberitakan sebelumnya, Amin Qindra Jaya salah satu warga Ndao telah mengajuhkan kasus perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya di kawasan Pantai Ndao.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Dalam perkara itu, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.

Bangunan liar disepanjang jalan Ndao

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program penataan kawasan Pantai Ndao yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengembangan kawasan pesisir untuk kepentingan masyarakat luas.( tef)

Baca Juga :  PT Pelindo Regional 3 Cabang Ende-Ippi Dan Dinakertrans Ende Lalukan Simulasi Pemadaman Kebakaran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung