Hidupkan Tujuh Karakter dan Rawat Inklusivitas
Bagi pihak YDP dan Undhira, bekerja dan belajar bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan hal itu harus menjadi berkat bagi sesama. Lewat Ibadah Rabuan yang sudah masuk dalam kalender akademik wajib, pihak YDP ingin membumikan tujuh Karakter, terutama Integritas (Integrity), Percaya Diri, Pemimpin yang Melayani (Servant Leadeship), dan Keberagaman(Pluralita) Kewirausahaan, Profesionalitas dan berwawasan global.
Nilai-nilai moral dan etika kerja kristiani yang universal terus ditanamkan lewat renungan para pendeta agar menjadi perilaku nyata sehari-hari, bukan hanya jargon.
Meski dikemas dalam liturgi Kristiani, mengingat Undhira didirikan oleh GKPB, suasana di dalam aula justru sangat inklusif dan general. Kampus ini juga dihuni oleh banyak mahasiswa dan staf yang beragama lain, Ibadah Rabuan bertransformasi menjadi ruang kultural untuk saling menghormati.
Perbedaan keyakinan tidak menjadi sekat, melainkan harmoni yang memperkaya warna kampus.
Suasana hangat itu sangat terasa di dalam Aula Gedung E kampus setempat. Saat ibadah dimulai, sekat-sekat birokrasi antara yayasan dan kampus seolah runtuh. Rektor, dekan, dosen senior, pegawai, hingga mahasiswa duduk setara sebagai satu keluarga besar.
Momen kebersamaan ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan Undhira sebagai salah satu pencetak SDM unggul di Bali tidak ditentukan oleh individu secara sepihak. Ada ekosistem yang saling menopang, mendukung, dan mendoakan satu sama lain.
Lewat konsistensi ibadah mingguan ini, Undhira menegaskan komitmennya bahwa mengejar predikat teladan dan unggul harus selalu dikembalikan kepada sumbernya, yaitu rasa syukur dan penyerahan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














