MAUMERE,REDAKSI 76. COM–Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka berpangkat Aipda dengan inisial HPP diadukan ke Polres Sikka dengan dugaan telah menghamili istri sah dari Yohanes Paskami Andry Kedong warga Kahat kecamatan Kangae kabupaten Sikka.
Hal tersebut ditegaskan Advokat Fransisco Soarez Pati, SH dari kantor hukum FSP & Associates, Jakarta, melalui rilis yang diterima media ini pada Kamis (10/7/2025). Dalam rilisnya tersebut, advokat Fransisko mengungkapkan dugaan serius keterlibatan Aipda HPP alias Patrick dalam kasus perzinahan yang menyeret kliennya sebagai korban dan diduga kuat telah menghamili istri sah dari kliennya, Yohanes Paskrni Andry Kedong.
Dalam rilis tersebut Fransisco juga menyampaikan bahwa kliennya dan Maria Patrisia Sare telah menikah secara sah menurut agama Katolik pada 25 Agustus 2014 dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sikka pada tahun 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak.
Namun sejak September 2020, rumah tangga mereka mulai retak akibat sikap mencurigakan dari pihak istri.
“Klien kami mencurigai istrinya sering tidak pulang ke rumah setelah dinas malam di Puskesmas Lekebai. Puncaknya, ia diketahui tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit, padahal keberadaannya tidak jelas. Setelah diselidiki, klien kami mendapati istrinya berada di rumah orang tuanya, bukan di tempat kerja,” ungkap Fransisco.
Situasi semakin memburuk ketika Maria menolak tinggal serumah dan menyuruh suaminya mencari perempuan lain. Ia lalu meninggalkan rumah dan membawa anak laki-laki mereka yang masih kecil. Belakangan, kliennya menerima informasi bahwa Maria tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan bersama seorang anggota Polres Sikka berinisial HPP alias Patrik.
“Fakta tersebut diperkuat keterangan kerabat klien kami yang merupakan tetangga dari oknum polisi tersebut. Klien kami kemudian bertemu langsung dengan istri dan Aipda Patrik di Waipare, dan saat itu istrinya dalam kondisi hamil,” lanjut Fransisco.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.













