” Kita semua harus bersabar hingga pekerjaan selesai pada bulan Desember 2025.” paparnya.
Hal senada di sampaikan juga wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro. Politisi partai Nasdem ini meminta para pengguna jalan, tokoh masyarakat, mosalaki, para pemangku adat untuk sama- sama mendukung program pelebaran jalan nasional trans Flores yang saat ini sedang dikerjakan oleh Satker PJN wilayah IV.
Menurut Yanus Waro, keuntungan proyek pelebaran jalan Ruas Ende- Wolowaru dan Wolowaru- bts kota Maumere itu yakni kelancaran mobilitas, peningkatan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan dorong terhadap usaha di sepanjang jalan, peningkatan keselamatan berkendara, serta kemudahan akses menuju fasilitas kesehatan atau antar wilayah.

” Proyek pelebaran yang sedang ditangani PT.Bina Citra Teknik Cahaya dan PT. Yetty Dharmawan ini memiliki potensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, penyerapan tenaga kerja lokal selama proyek berlangsung dapat membantu perekonomian keluarga”. tandasnya.
Usaha lain kata Yanus, di sepanjang ruas jalan yang sedang dikerjakan itu mendapat dorongan ekonomi yaitu membuka lapak dengan menjual jagung rebus, air mineral, telur rebus dan lain-lain dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Yanus menguraikan, proyek pelebaran jalan yang sedang ditangani oleh Satker PJN wilayah IV bertujuan untuk melancarkan arus kendaraan membuat perjalanan lebih cepat serta meningkatkan keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.
“Proyek pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik, Jalan yang baik juga memberikan fleksibilitas, mobilitas, dan waktu luang lebih banyak bagi masyarakat.” tandasnya. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














