Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Kades Liselowobora Menilai Surat Rekomendasi Dari Camat Wolowaru Diduga Cacat Hukum

Avatar photo
Reporter : Arnol Dewa Editor: Tim Redaksi

Ada empat bagenda pokok dalam kegiatan monitoring tersebut antara lain;

1.Bahwa Camat Wolowaru telah menerima 2 (dua) Surat dari Kepala Desa Liselowobora yakni Surat Nomor. Pem. 140/51/021/LLB/IV/2023 tanggal 18 April 2023 perihal: “Permohonan Konsultasi dan Surat Nomor: Pem. 140/56/021/LLB/IV/2023 tanggal 20 April 2023 perihal “Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa”.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

2.Bahwa Camat Wolowaru akan menerbitkan rekomendasi tertulis atas konsultasi tertulis dari Kepala Desa Liselowobora terkait pemberhentian sebagai perangkat desa a.n. Magdalena Mawar dari Jabatan Kasi Pemerintahan Desa Liselowobora, dengan didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa, selambat-lambatnya pada tanggal 09 Agustus 2024.

3.Bahwa Kepala Desa Liselowobora akan menindaklanjuti rekomendasi tertulis dari Camat Wolowaru bilamana Camat Wolowaru telah menerbitkan rekomendasi tertulis sebagaimana poin 2 (dua) di atas, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2024.

4.Bahwa fasilitasi atas pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) di atas 4 akan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2024.

Dari hasil pertemuan ini maka lahirlah rekomendasi dari camat Wolowaru.

Namun, Simon Seto,S.H. Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Wolowaru tertanggal 09 Agustus 2024 diduga cacat hukum.

Baca Juga :  Kolaborasi Bersama Yayasan, Dinas P Dan K Ende, Siap Majukan Bidang Pendidikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung