redaksi76.com || Ende – Simon Seto,S.H. Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Wolowaru tertanggal 09 Agustus 2024 diduga cacat hukum.
Pasalnya, yang pertama, rekomendasi yang dikeluarkan camat tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) No.19 Tahun 2017. Sedangkan Perda nomor 19 tahun 2017 diduga tidak ada sangkut paut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang kedua, tidak diuraikan secara jelass mengenai alasan tidak menyetujui pemberhentian perangkat desa dimaksud, sementata yang bersangkutan telah tidak aktif di kantor desa.
Simon menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa, camat Wolowaru seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aparat desa tersebut pada bulan Agustus 2023. Sebagaimana berdasarkan pertemuan para pihak di kantor DPMD Kabupaten Ende tanggal 24 Juli 2023.
Selain itu, Kuasa Hukum Kades Liselowobora mengaku bahwa dirinya perna bertemu langsung dengan camat Wolowaru guna mempertanyakan alasan belum menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian aparat desa dimaksud namun terlihat tidak direspon oleh camat Wolowaru.
Karena camat belum mengeluarkan rekomendasi tersebut akhirnya pada tanggal 02 Agustus 2024 Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) keluarkan surat undangan untuk pertemuan dalam rangka mendapatkan kepastian penyelesaian tindak lanjut atas saran sebagaimana LHP tersebut pada tanggal 09 Agustus 2024 bertempat di Kantor Bupati Ende.
Pertemuan monitoring tersebut dihari oleh T Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT atas nama Darius Beda Da Ton,S.H. sebagai kepala Perwakilan Ombudsman NTT dan Hendrik R. Adoe,S.KM.,M.Kes.
PLT DPMD Ende, Christina Muda Mite, Camat Wolowaru Marsellinus A. Embu Rae dan Kades Liselowobora Maria Oliva Seti.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.