
Daniel juga menambahkan bahwa keluarga menilai pelaksanaan autopsi oleh Polres Ende menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami melihat pelayanan paripurna telah diberikan oleh Polres Ende. Kasus ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolres, dan kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M. dalam pernyataannya saat menghadiri pemakaman korban menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggota sendiri.
“Kami turut berduka sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Paulus Pende. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Oknum anggota tersebut telah ditahan dan akan menjalani proses pidana, sekaligus sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolres.
Langkah cepat Polres Ende ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Dengan ketegasan dan transparansi yang ditunjukkan, Polres Ende berharap keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara utuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













