Redaksi76.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Maurole, menggelar sosialisasi mengenai pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur, Minggu (4/5).
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban, kepada umat Gereja Santo Mikael Kotabaru usai pelaksanaan ibadah.
Dalam penyampaiannya, Iptu Syaiban mengimbau para orang tua untuk aktif mengawasi anak-anak, khususnya remaja, serta memberikan pemahaman yang tepat agar mereka terhindar dari tindakan kekerasan seksual.
“Tanamkan nilai-nilai agama sejak dini agar anak memahami pentingnya menjaga diri. Edukasi yang baik akan menjadi benteng utama bagi mereka,” ujar Iptu Syaiban.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menurutnya, akses tak terbatas terhadap platform digital dapat membuka celah bagi potensi kejahatan.
“Berikan pemahaman tentang bijak bermedia sosial, serta batasi penggunaannya. Banyak hal negatif yang bisa masuk jika tidak diawasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Syaiban mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai bentuk deteksi dini.
Ia menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Karena itu, perlu adanya perhatian dan pengawasan yang konsisten dari keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kapolsek Maurole mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi ini disambut hangat oleh umat dan pihak gereja. Romo RD Angelinus Benhard Deni Farisa menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polsek Maurole.
“Kami berterima kasih atas informasi dan edukasi yang diberikan. Ini sangat membantu dalam membangun kesadaran dan memudahkan warga untuk melaporkan bila terjadi kasus serupa,” tutur Romo Angelinus.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah preventif Polsek Maurole dalam melindungi kelompok rentan dari kejahatan seksual dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman serta sadar hukum. (Arnold)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.