Redaksi76.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan prosesi pengukuhan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi NTT, Ny. Asti Laka Lena, pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 18.00 WITA bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. Pengukuhan ini akan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Bapak Melki Laka Lena.
Ketua Panitia Pengukuhan, Agustin Martarina, S.E., M.Ak, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (27/8), menyampaikan bahwa seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan secara matang.
Hari ini, panitia bersama tim protokoler Pemerintah Provinsi NTT tengah melaksanakan gladi kotor serta rapat pemantapan guna memastikan kelancaran acara esok hari.
“Kami telah mengundang sekitar 300san tamu dari berbagai unsur, termasuk jajaran Forkopimda tingkat Provinsi NTT, pimpinan organisasi masyarakat, komunitas mitra pembangunan pendidikan, serta ketua-ketua organisasi perempuan. Dari Kementerian Pendidikan pun akan hadir perwakilan Direktorat PAUD, yaitu Ketua Tim Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah,”ujar Martarina.
Prosesi pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung program nasional Wajib Belajar 1 Tahun Pra-Sekolah.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten di NTT yang angka partisipasi siswa (APS) PAUD-nya masih berada di bawah target nasional sebesar 36,74%.
Setelah pengukuhan di tingkat provinsi, acara akan dilanjutkan dengan pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-NTT oleh Bunda PAUD Provinsi, Ny. Asti Laka Lena, pada hari yang sama.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













