Redaksi76.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, kini mulai menemui titik terang.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Ende, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Ende, Khatarina M. Goreti Go’o, SE., M.Ak., membenarkan adanya temuan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu, 31 Juli 2025, Khatarina menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya penyalahgunaan keuangan negara melalui Dana Desa di Desa Kobaleba.
“Berdasarkan laporan awal yang kami terima, tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Saya telah meminta agar tim segera menyelesaikan laporan akhir untuk disampaikan secara resmi kepada Bupati Ende,” tegas Khatarina.
Lebih lanjut, Khatarina menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan lanjutan juga berasal langsung dari Bupati Ende, Yosef B. Badeoda, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut.
“Bapak Bupati secara langsung menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang. Namun karena hasil audit tahap pertama belum sepenuhnya ditindaklanjuti, maka pemeriksaan lanjutan belum dilaksanakan. Proses penyelesaian saat ini masih sebatas administrasi, sementara dana yang harus dikembalikan ke kas negara belum disetorkan hingga saat ini,” ujar Khatarina.
Sejalan dengan hasil audit tersebut, Kejaksaan Negeri Ende saat ini juga tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Kobaleba. Penyidik tengah mempelajari secara cermat hasil audit Inspektorat guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH., MH., yang dihubungi pada Jumat, 25 Juli 2025, proses pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2025 mendatang.
“Rencana klarifikasi terhadap beberapa pihak akan dilakukan pada awal bulan Agustus. Saat ini kami masih mempersiapkan tahapan awal,” jelas Nanda melalui pesan singkat.
Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp244 juta. Nilai tersebut diperkirakan akan terus bertambah apabila audit lanjutan mencakup sejumlah item kegiatan lain yang belum diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Ende, dan menambah daftar panjang persoalan tata kelola Dana Desa di wilayah tersebut. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengusut tuntas persoalan ini demi menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













