Redaksi76.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi awal terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten Ende yang mencatat adanya indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp244 juta, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Kepastian mengenai langkah awal penanganan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH, MH.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini pada Jumat, 25 Juli 2025, Nanda membenarkan bahwa Kejaksaan telah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Kobaleba.
“Pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus. Saat ini, proses masih dalam tahap pemetaan informasi awal,” ujar Nanda dalam pesan singkatnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Adios Yosafat Muda, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam hasil temuan Banwas.
“Saya belum mendapatkan laporan tersebut, akan saya cek terlebih dahulu,” tulis Adios.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












