Menurut GM, Jumhari, perbaikan pelabuhan Ende saat ini menyasar dua area vital, masing-masing dermaga ro-ro dan dermaga penumpang, yang mengalami kerusakan signifikan pada bagian tiang pancang, pelat dermaga, fender, dan bollard.
Saat ini kata GM Jumhari, PT.Pelindo selain berhasil mengganti 11 titik tiang pancang PT. Pelindo juga telah memperbaiki struktur atas dermaga sepanjang 50 meter,
serta mengganti fender dan bollard guna memastikan keselamatan dan kelayakan operasional pelabuhan.
Hingga pertengahan Juli 2025, progres pekerjaan perbaikan dermaga sepanjang 100 M kata GM Jumhari, telah mencapai 40 persen dan ditargetkan rampunh semua tahun ini.
Sambil membetulkan posisi duduknya, GM. Pelindo Cabang Pelabuhan Ende-Ippi Jumhari Nasrun ini juga mengatakan sebagai BUP yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo memastikan seluruh proses perbaikan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami pastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis dan pengawasan ketat. Prioritas kami adalah mengembalikan fungsi dermaga dengan segera agar pelayanan kapal dan penumpang dan barang kembali optimal,” ujarnya.
Tak hanya itu, GM Jumhari juga menegaskan, PT. Pelindo juga terus berkoordinasi erat dengan KSOP setempat untuk menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran aktivitas bongkar muat selama proses perbaikan berlangsung.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala KSOP Kelas IV Ende, Yoseph Bere menegaskan dari sisi pengawasan keselamatan dan operasional pelabuhan, pihak KSOP mendukung penuh proses perbaikan ini.
” Kolaborasi Pelindo dan KSOP dalam skema KSO menjadi kunci untuk memastikan pelabuhan tetap melayani masyarakat meskipun dalam masa perbaikan,” ungkap Yoseph Bere.
Sebelumnya Pelindo Pelabuhan Ende memiliki panjang dermaga 100 meter untuk melayani penumpang dan ro- ro, fasilitas lainnya adalah ditunjang dengan terminal penumpang total luas area terminal mencapai 2.300 m². (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














