Penghargaan dari Sarpas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polri menjadi saksi bahwa keahliannya memberi dampak nyata bagi pelayanan publik dan akuntabilitas negara.
Baginya, standar internasional bukan simbol prestise, melainkan alat untuk melayani rakyat dengan lebih baik.
Fondasi Ilmu dan Ketekunan
Perjalanan itu ditopang oleh fondasi akademik yang kokoh. Ia menimba ilmu teknik mesin di ITN Malang, mengasah perspektif bisnis lewat MBA di ITB, lalu menyempurnakan pemikiran strategisnya dengan gelar Doktor Manajemen Strategik dari Universitas Brawijaya—dengan prestasi sempurna, IPK 4,0.
Teknik memberinya ketepatan, manajemen memberinya arah, dan strategi memberinya visi jauh ke depan.
Nasionalisme yang Bekerja dalam Diam
Setelah puluhan tahun mengabdi di perusahaan asing berskala internasional, panggilan kebangsaan justru semakin nyaring.
Pada tahun 2026, Dr. Karolus berencana mendirikan Badan Sertifikasi Nasional milik anak bangsa, yang akan beroperasi di kawasan Asia Pasifik dan memberdayakan SDM Indonesia.
Ia ingin memulangkan martabat dan nilai ekonomi yang selama ini mengalir ke luar negeri. Ia ingin Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, bahkan dalam industri yang sangat global dan kompetitif.
“Bagi saya,” katanya suatu ketika, “pengabdian tertinggi adalah ketika ilmu dan pengalaman dunia dikembalikan untuk bangsa sendiri.”
Cahaya dari Timur
Penghargaan dari Pos Kupang bukanlah garis akhir. Ia adalah penanda bahwa dari Timur Indonesia, cahaya kualitas dan kepatuhan bisa memancar ke dunia.
Kisah Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA adalah kisah tentang kesetiaan pada nilai, keberanian bermimpi jauh, dan keteguhan melangkah tanpa sorak-sorai.
Dari Nusa Tenggara Timur, ia membuktikan bahwa mutu adalah bahasa universal, dan integritas adalah paspor yang mampu membuka gerbang dunia.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













