Bupati Ende Soroti Alokasi Anggaran Konsultasi DPRD, Pimpinan DPRD Ende Kami Sudah Menjalani Prinsip Efisiensi

Avatar photo
Berita76.Com
Ket. Foto: Bupati Ende dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ende. Istimewa

Redaksi76.com Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda melontarkan kritik tajam terhadap alokasi anggaran konsultasi dan koordinasi luar daerah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp8,3 miliar tersebut dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan semangat efisiensi yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Yosef dalam sambutannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Aula Lantai II Kantor Bupati Ende pada Senin (14/7/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran untuk konsultasi dan koordinasi ke luar daerah merupakan bentuk pemborosan dan bahkan menyebutnya sebagai “pencurian uang rakyat”.

“Anggaran sebesar Rp8,3 miliar lebih hanya untuk konsultasi dan koordinasi ke luar daerah, tanpa output yang konkret dan terukur. Ini adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat. Saya minta agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan,” tegas Bupati Yosef di hadapan para pejabat daerah.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta Bagian Sekretariat DPRD (Setwan) untuk mengevaluasi pola penganggaran kegiatan konsultatif yang selama ini dinilai tidak membawa dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan dan justru membebani keuangan daerah.

Tanggapan DPRD: Sudah Ada Rasionalisasi Anggaran

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi anggaran secara signifikan.

Menurutnya, DPRD tetap berpegang pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyusun dan melaksanakan program kerja.

Ia menjelaskan bahwa alokasi awal anggaran untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi berjumlah Rp8.352.160.000, yang terbagi menjadi Rp7.895.513.000 untuk 30 anggota DPRD dan Rp456.647.000 untuk kebutuhan Sekretariat DPRD.

Baca Juga :  Kejari Ende Ajukan Banding atas Vonis Ringan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Bronjong Kali Lowolande

Namun, seiring terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD telah melakukan pemangkasan sebesar 50 persen.

“Setelah proses rasionalisasi, anggaran tersebut dikurangi menjadi Rp4.176.080.000. Rinciannya adalah Rp3.947.756.500 untuk kegiatan anggota DPRD dan Rp228.323.500 untuk Sekretariat DPRD. Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami terhadap efisiensi anggaran,” ujar Yanus dalam keterangannya.

Yanus juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan koordinasi dan konsultasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi yang diatur secara legal dalam kerangka hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kami sepenuhnya mendukung program strategis pemerintah daerah dan terbuka terhadap masukan yang konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan. Prinsipnya, DPRD ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Polemik ini menambah dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Ende, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran publik di tengah tekanan fiskal dan tuntutan masyarakat terhadap tata kelola yang lebih baik.

Penulis : Arnold Dewa