Dalam kesempatan yang sama, Bupati Yoseph turut menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD yang sebelumnya mengusulkan agar anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dinolkan, dengan catatan pemerintah menyanggupi pembayaran gaji untuk calon pegawai kategori 4, sebagaimana dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menekankan bahwa kewenangan terhadap Pokir sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
“Perlu saya tegaskan, Pokir adalah domain pemerintah daerah. Jadi, apakah akan dinolkan atau tidak, itu bukan keputusan DPRD, melainkan pemerintah yang menentukan,” tutupnya tegas.
Langkah evaluatif ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Ende dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terlebih di tengah upaya penguatan fiskal daerah yang tengah digencarkan.
Penulis : Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













