“Jika Bank NTT beroperasi sendiri, maka akan membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 595 miliar untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2021,” jelasnya.
Sehingga, komisi III mengusulkan agar setiap kabupaten menyetor Rp 5 miliar per tahun untuk menutupi kekurangan modal. Sedangkan pemerintah provinsi telah menetapkan alokasi Rp 30 miliar per tahun, sehingga diharapkan total penyertaan modal dapat memenuhi kebutuhan MIM.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Bank NTT, Johanis Landu Praing, menyampaikan bahwa dalam RDP bersama Komisi III, ada sejumlah isu strategis terkait kinerja Bank NTT. Seperti, kerja sama KUB dengan Bank Jatim, serta progress penyertaan modal dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota.
Komisi III DPRD NTT memberikan beberapa rekomendasi, antara lain apresiasi terhadap kinerja Bank NTT di tahun 2024, peningkatan kepercayaan publik (trust), serta soliditas kepengurusan bank.
Selain itu, kepala daerah diharapkan turut serta dalam mendukung rencana penyertaan modal agar kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTT tetap berada di atas 24 persen dan tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Kerja sama KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim dirancang dalam tiga skenario, yakni dengan jangka waktu 5, 6, atau 7 tahun.
Bank NTT optimis bahwa dengan kerja keras dan strategi yang tepat, dalam lima tahun ke depan, kemitraan ini dapat berjalan optimal demi peningkatan layanan perbankan di NTT.
Saat ini, penyertaan modal dari Bank Jatim sebesar Rp 100 miliar masih dalam tahap negosiasi terkait harga per lembar saham, yang akan ditentukan melalui proses due diligence.
Diharapkan, dengan adanya dukungan modal yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, Bank NTT dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













