redaksi76.com || Ende – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., melakukan pemeriksaan handphone milik seluruh anggotanya, Rabu, 10 Juli 2024 pagi.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, Kapolres Ende didampingi Kasi Propam, Iptu Machmud Derang bersama PJU Polres Ende lainya.
Kasi Propam Polres Ende, Iptu Machmud mengatakan, kegiatan pemeriksaan dimaksud adalah perintah pimpinan satuan atas.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk komitmen Propam Polres Ende untuk memastikan semua personel menjalankan tugas dengan profesional dan bebas dari kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya judi online (Judol).
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.