Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola bank tersebut.
Pada tahun 1998, Bank NTT kembali merubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas, sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur No.122 tanggal 22 April 1999. Alasan perubahan ini adalah untuk mengikuti perkembangan peraturan perbankan nasional dan meningkatkan kinerja dan profesionalisme bank tersebut.
Pada tahun 1999, Bank NTT menjadi salah satu bank daerah yang masuk dalam Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan modal dan solvabilitas bank daerah yang mengalami kesulitan akibat krisis moneter dan ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998. Dalam program ini, Pemerintah Pusat memberikan bantuan modal berupa saham dan obligasi kepada bank daerah yang memenuhi syarat.
Pada tahun 2003, Bank NTT berhasil melunasi seluruh obligasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam program rekapitalisasi.
Selain itu, Bank NTT juga membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam bank tersebut. Dengan demikian, Bank NTT kembali menjadi milik sepenuhnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pada tahun 2010, Bank NTT meningkatkan modal dasarnya dari Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar) menjadi Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun). Peningkatan modal ini dilakukan untuk memperkuat struktur modal dan mendukung ekspansi usaha bank tersebut. Pada tahun 2012, modal disetor Bank NTT telah mencapai Rp.578.230.470.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). ***
Sumber: www.mediaperbankan.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













