ENDE, REDAKSI 76. Com,– Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Propinsi NTT, Viktor Tade menegaskan tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Novita Karya Taga (NKT) tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya pengikisan bibir sungai yang diprotes sebagian warga ternyata berada diluar Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).

“Kita sudah ke lokasi dan kerusakan itu akibat faktor alam dan terjadi diluar WIUP “ tandas Viktor yang ditemui di bandara H. Hasan Areobusman Ende usai melakukan peninjuan kondisi lingkungan WIUP milik PT NKT di desa Zanggaroro kecamatan Nangapanda kabupaten Ende.
Dirinya juga menyanyangkan ada pihak- pihak yang mempelintir pernyataannya dengan menghapus sebagian penjelasan tentang kerusakan tersebut yang berada diluar WIUP sehingga menjadi gaduh.

“Ada yang pelintir pernyataan saya, seola-ola PT NKT sudah melakukan kesalahan dan kami mengakuinya padahal keterangan yang benar adalah kerusakan itu terjadi diluar WIUP yang sah, namun penjelasan diluar WIUP itu yang dihilangkan.” ujar Viktor dengan nada kesal.
Menurut Viktor, pengikisan bibir sungai tersebut di luar WIUP tidak serta-merta menggugurkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan bukan kesalahan PT NKT.
Tindakan hukum pencabutan IUP OP umumnya kata Viktor, harus didasarkan pada pelanggaran berat di dalam WIUP misalnya, terjadi bencana alam yang luar dahsat, kerusakan lingkungan serius, bencana alam ketika PT NKT melakukan aktifitas atau NKT tidak memenuhi kewajiban administratif bukan dampak eksternal yang belum terbukti sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana pertambangan.

Menurut Viktor, Pemerintah memberi hak menambang kepada PT NKT dari tahun 2024 hingga tahun 2029 hanya di dalam area WIUP yang sah, sementara dampak yang terjadi di luar WIUP, seperti erosi bibir sungai bukan secara langsung melanggar administratif penambangan yang menyebabkan pencabutan IUP OP.
“Cabut IUP OP jika PT NKT melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar WIUP atau melanggar kaidah teknis pertambangan atau tidak menyampaikan laporan, yang mana harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Inspektur Tambang .” tandasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













