Redaksi76.com || Kupang- PKBM Bintang Flobamora resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Lembaga pendidikan nonformal yang telah terakreditasi A tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Ketua PKBM Bintang Flobamora, Polikarpus Do, mengatakan bahwa pada periode pendaftaran Februari hingga Maret 2026, peserta didik baru akan mendapatkan promo khusus berupa bebas biaya pendaftaran dan bebas biaya SPP.
“Program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan namun terkendala biaya. Pendidikan adalah hak semua warga negara,” ujar Polikarpus dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
PKBM Bintang Flobamora membuka tiga program pendidikan kesetaraan, yakni Paket A (setara Sekolah Dasar), Paket B (setara Sekolah Menengah Pertama), dan Paket C (setara Sekolah Menengah Atas).
Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang putus sekolah maupun warga belajar yang ingin memperoleh ijazah setara pendidikan formal.
Sebagai lembaga yang telah mengantongi akreditasi A, PKBM Bintang Flobamora menjamin mutu pembelajaran melalui tenaga pendidik yang kompeten serta sistem pembelajaran fleksibel yang menyesuaikan kebutuhan peserta didik, termasuk bagi pekerja.
Sekretariat PKBM Bintang Flobamora berlokasi di Jalan Oekam, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui nomor 0821-4481-5316 atau 0813-5304-2133, serta melalui media sosial resmi lembaga tersebut.
Pembukaan SPMB 2026/2027 ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan dan memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat untuk menuntaskan pendidikan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













